Revisi Renacana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat memasuki babak akhir untuk menjadi Substansi RTRW Provins Jawa Barat. Kemudian memasuki perjalanan baru dalam rapat lintas sektor dengan kementerian dan instansi vertical lainnya yang rencananya akan dilaksanakan bulan November atau awal Desember 2020.
Untuk menyiapkan informasi dan data yang akurat yang akan dipakai sebagai argumen untuk mempertahankan usulan revisi RTRW provinsi Jawa Barat, maka diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Substansi Ranperda Revisi RTRW Propinsi Jawa Barat, Jumat (6/11) di Ruang Bima Utama, yang diikuti oleh 26 perwakilan Dinas Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara langsung, hanya Kota Depok yang mengikuti secara virtual.
“Rapat kali ini untuk mengadakan verifikasi, validasi dan membuat kesepakatan kembali berbagai hal atas apa ya diusulkan tentang revisi Kabupaten /Kota, seperti Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kawasan Peruntukan Industri (KPI) ” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), A. Koswara MP, dalam kata sambutannya.
Revisi RTRW Provinsi Jawa Barat, walaupun sudah disepakati lewat Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, tetapi lanjut Kadis perlu diperkuat dan diverifikasi lagi untuk memperkuat data dan peta . “Bukan sekadar surat pernyataan luasnya yang sudah disampaikan tetapi data pendukungnya perlu diverifikasi lagi apakah, peta, tempat, lokasi sudah sesuai,” tegas Kadis.
Revisi yang diusulkan bisa buktikan “Intinya semua perubahan didukung dengan alasan yang kuat, disertai data dan peta yang jelas” ujar Kadis.
Sementara, Dini salah satu tim perumus dari Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa tujuan Rakon ini adalah penyepakatan rencana pola ruang KP2B dan KPI Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat dengan sasaran konfirmasi dan luasan pengembangan KP2B dan KPI serta penyelesaian solusi peruntukkan ruang yang saling berimpitan/konflik dengan peruntukkan lainnya.
“Rakor ini adalah menampilkan data yang merupakan finalisasi kesepakatan antara kabupaten/kota,” ujar Dini
Revisi pola RTRW ini sudah direncanakan dari tahun 2016, karena adanya pandemi Covid-19 maka penyelesaiannnya terus mundur. “Oleh karena itu untuk tahun ini penyelesaiannya minimal sampai persub ATR/BPN untuk pembahasan lintas sektor,” ungkap Dini.
Dalam sesi terakhir dari kesepakatan KP2B dan KPI yang diusulkan kabupaten/Kota, kemudian dibuat kesepakatan pola ruang terakhir dibuat berita acara untuk ditandatangani. “Kesepakatan revisi RTRW untuk kemajuan Jawa Barat.”