Keberadaan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 196 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor).
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi sub urusan jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas mempunyai fungsi :